Berat | 80 gram |
---|---|
Dimensi | 12 × 19 cm |
Nota Pastoral KWI 2017 – Mencegah dan Memberantas Korupsi
Rp5.000
PENGANTAR
Sidang Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tahun 2016 diawali dengan hari studi para Uskup yang mengambil tema “Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif”. Persoalan korupsi dipilih sebagai tema hari studi karena keprihatinan para Uskup melihat praktik-praktik korupsi yang semakin menggurita di mana-mana. Melalui hari studi ini para Uskup beserta semua peserta sidang melakukan refleksi bersama tentang kejahatan korupsi, menggali akar-akar mentalitas dan perilaku koruptif, serta cara-cara pencegahannya agar bisa membangun pola pikir, budaya, dan gerakan antikorupsi.
Dalam kesempatan hari studi itu, para peserta mendengarkan kesaksian para penggerak antikorupsi di Indonesia mengenai perjuangan dan cara-cara mereka memberantas dan mencegah korupsi. Bahan dari berbagai narasumber itu didalami melalui diskusi bersama untuk menemukan benang merah persoalan korupsi. Perilaku koruptif telah begitu merusak, menggerogoti kehidupan masyarakat, dan terjadi di mana-mana baik di dunia bisnis, pemerintahan, lembaga negara, maupun di institusi agama, termasuk Gereja. Korupsi dalam segala bentuknya telah menjadi kejahatan yang sistemik, dinamis, dan meluas dari pusat sampai ke daerah.
Melalui media massa, setiap hari kita menyaksikan persoalan korupsi diangkat ke permukaan, pelakunya ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Banyak dari mereka yang dihukum itu melakukan korupsi saat sedang menunaikan tugas atau tanggungjawab publik, baik sebagai pejabat negara atau tokoh masyarakat. Usaha pemberantasan korupsi bagaikan mengurai benang kusut. Pemidanaan para koruptor ternyata tidak mengurangi perilaku koruptif. Hari ini satu orang ditangkap, hari berikutnya muncul orang lain yang melakukan korupsi bahkan lebih dahsyat lagi, seakan korupsi tidak ada habisnya.
Ada tiga hal yang menjadi sasaran hari studi tentang korupsi ini. Pertama, kita ingin membangun sistem administrasi dan penatalayanan publik yang mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan mentalitas dan perilaku koruptif sebagai upaya pembaruan hidup menggereja. Kedua, kita hendak membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan. Ketiga, kita mau menciptakan dan memperbanyak gerakan-gerakan antikorupsi di kalangan umat Katolik dan masyarakat.
Penyusun : Konferensi Waligereja Indonesia | ISBN : 978-979-565-793-4
Ulasan
Belum ada ulasan.